
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana mewajibkan seluruh badan usaha bahan bakar minyak (BBM) mencampurkan bioetanol sebesar 5 persen ke dalam produk bensin non-subsidi mulai 1 Juli 2026.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya, mengatakan kebijakan tersebut akan diberlakukan bersamaan dengan implementasi program biodiesel B50 pada semester II 2026.
“Seluruh badan usaha BBM wajib melakukan pencampuran bioetanol sesuai Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025. Targetnya mulai berlaku pada 1 Juli 2026,” ujar Eniya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XII DPR.
Penerapan campuran bioetanol 5 persen atau E5 ini hanya berlaku untuk BBM non-penugasan (non-PSO) dan akan diawali di wilayah Pulau Jawa. Pemerintah juga berencana memanfaatkan jaringan distribusi yang telah ada, termasuk pengembangan outlet yang selama ini menjadi lokasi uji pasar BBM berbasis bioetanol.
Menurut Eniya, pengembangan industri bioetanol nasional terus dilakukan untuk memenuhi kebutuhan program tersebut. Pemerintah telah mengidentifikasi sejumlah pabrik bioetanol yang beroperasi di Indonesia, termasuk beberapa produsen yang mampu menghasilkan bioetanol fuel grade dengan kadar alkohol di atas 99 persen.
“Sebanyak tiga perusahaan akan masuk dalam program mandatori ini. Volume pencampuran yang diwajibkan nantinya akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri,” katanya.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan penggunaan energi terbarukan, mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil, serta mendorong pemanfaatan bioenergi dalam negeri.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |